SEBEDI ADAT DENGAN SYARA’, ADAT DIPANGKU, SYARA’ DIJUNJUNG, RESAM DIJALEN, QANUN DIATO DUDUK SETIKA

Profil MAA Kabupaten Aceh Tamiang

Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang hadir untuk menjaga, memelihara dan melestarikan Adat Istiadat Budaya dan kearifan lokal daerah Tamiang. Secara organisatoris, Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk mendukung penyelenggaraan proses ketatalaksanaan roda Organisasi, dibentuklah Organisasi Sekretariat MAA yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada Lembaga Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Pembentukan Sekretariat termaktup dalam ketentuan Pasal 2 huruf (a) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.

VISI

“ Terwujudnya Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tamiang yang bermartabat, untuk membangun masyarakat Aceh yang beradat, berbudaya berlandaskan Dinul Islam. ”

MISI

  • Pembinaan dan Pemberdayaan lembaga Adat dan Tokoh-Tokoh Adat.

  • Pembinaan dan Pengembangan Hukum Adat

  • Pelestarian dan Pembinaan Adat istiadat

  • Pelestarian dan Pembinaan Khazanah Adat

  • Pengkajian dan Penelitian Adat dan Adat Istiadat

  • Melestarikan Nilai-Nilai Adat Istiadat dan Budaya yang Berlandaskan Syariat Islam